Just another free Blogger theme

Senin, 12 April 2021

    Selasa, 13 April 2021, Kepala KUA beserta jajaran stafnya melaksanakan rapat koordinasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangjambu. Pada rapat tersebut, disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Karangjambu Bapak Yunus, S.Ag bahwa, setiap karyawan dibawah naungan Kementerian Agama adalah anggota keluarga.


    Kemudian, setiap anggota keluarga Kementerian Agama harus bisa menjadi role model dalam moderasi beragama. Role Model dalam hal ini, yakni menjadi seseorang yang dijadikan oleh seseorang atau sekelompok orang sebagai teladan hidup, sebagai panutan sekaligus pemberi inspirasi bagi kehidupan seseorang atau sekelompok orang tersebut. Seperti halnya seorang ayah dalam suatu keluarga, maka seorang ayah harus menjadi role model bagi keluarga, menjadi idola bagi anak-anaknya.

                            Baca juga kegiatan positif untuk bentengi remaja. Klik disini

    Adapun role model dalam moderasi beragama ini mengandung arti bahwa setiap anggota keluarga Kementerian Agama harus bersikap dan berpandangan tidak berlebihan tidak ekstrem dan tidak radikal dalam mengamalkan agama, serta berlaku adil dan seimbang supaya terhidar dari ajaran-ajaran agama yang tidak diajarkan oleh agama.


             Informsai tentang Fakta KUA : Klik disini




Senin, 08 Maret 2021

Remaja Bebas Narkoba Melalui Kegiatan Positif di IPNI-IPPNU


(Arif/KUA Karangjambu)

Jangan lupa ikuti halaman Facebook KUA
Informasi, sosialisasi dan konsultasi tentang pernikahan
Klik disini

Rabu, 03 Maret 2021

 TUGAS DAN FUNGSI KUA (TUSI KUA)

Ps.3 PMA no: 34 TH.2016

Ayat (1) : a. Pelaksanaan Pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.
b. Penyusunan statistic layanan dan bimbingan masyarakat islam
c. Pengelolaan dokumentasi dan system informasi managemen KUA Kecamatan
d. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
e. Pelayanan bimbingan kemasjidan
f. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan bimbingan syariah
g. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama islam
h. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf
i. Pelaksanaan ketata usahaan dan kerumah tanggaan KUA Kecamatan
Ayat (2) : Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KUA Kecamatan dapat melaksanakan fungsi, layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji regular.


KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PURBALINGGA

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN KARANGJAMBU

Jalan Raya Karangjambu – Desa Karangjambu



VISI

TERWUJUDNYA MASYARAKAT MADANI YANG SAKINAH

DAN BERAKHLAKUL KARIMAH

MISI

Sebagai upaya untuk mendukung visi tersebut maka KUA Kecamatan Karangjambu telah merumuskan 6 (enam) yang harus dijalankan sebagai berikut;

  1. Optimalisasi kualitas layanan
  2. Efektifitas pemberdayaan Zakat, Wakaf dan Haji
  3. Memudahkan akses informasi berbasis teknologi
  4. Meningkatkan peran lembaga dakwah
  5. Memaksimalkan kemitraan umat dan pengembangan keluarga sakinah
  6. Meningkatkan layanan lintas sektoral

MOTTO

Menunaikan Amanat, Melayani Umat”

JANJI PELAYANAN

“Siap Melayani Dengan Ramah dan Amanah”.

(Si Yani dan Rama)

 KUA KARANGJAMBU

Melayani Dengan Ramah dan Amanah



KUA Karangjambu hadir lebih dekat dengan masyaarakat. Saat ini KUA Karangjambu mulai meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan optimalisasi media digital. Salah satunya adalah media elektronik berupa blog atau website ini, tidak hanya itu KUA Karangjambu juga sudah memiliki akun media sosial seperti facebook dan youtube.