TUGAS DAN FUNGSI KUA (TUSI KUA)
Ps.3 PMA no: 34 TH.2016
Ayat (1) : a. Pelaksanaan Pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.
b. Penyusunan statistic layanan dan bimbingan masyarakat islam
c. Pengelolaan dokumentasi dan system informasi managemen KUA Kecamatan
d. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
e. Pelayanan bimbingan kemasjidan
f. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan bimbingan syariah
g. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama islam
h. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf
i. Pelaksanaan ketata usahaan dan kerumah tanggaan KUA Kecamatan
Ayat (2) : Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KUA Kecamatan dapat melaksanakan fungsi, layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji regular.
Mantappp👍
BalasHapus