Just another free Blogger theme
Senin, 08 Maret 2021
Rabu, 03 Maret 2021
TUGAS DAN FUNGSI KUA (TUSI KUA)
Ps.3 PMA no: 34 TH.2016
Ayat (1) : a. Pelaksanaan Pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.
b. Penyusunan statistic layanan dan bimbingan masyarakat islam
c. Pengelolaan dokumentasi dan system informasi managemen KUA Kecamatan
d. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
e. Pelayanan bimbingan kemasjidan
f. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan bimbingan syariah
g. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama islam
h. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf
i. Pelaksanaan ketata usahaan dan kerumah tanggaan KUA Kecamatan
Ayat (2) : Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KUA Kecamatan dapat melaksanakan fungsi, layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji regular.
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PURBALINGGA
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN KARANGJAMBU
Jalan Raya Karangjambu – Desa Karangjambu
VISI
TERWUJUDNYA MASYARAKAT MADANI YANG SAKINAH
DAN BERAKHLAKUL KARIMAH
MISI
Sebagai upaya untuk mendukung visi tersebut maka KUA Kecamatan Karangjambu telah merumuskan 6 (enam) yang harus dijalankan sebagai berikut;
- Optimalisasi kualitas layanan
- Efektifitas pemberdayaan Zakat, Wakaf dan Haji
- Memudahkan akses informasi berbasis teknologi
- Meningkatkan peran lembaga dakwah
- Memaksimalkan kemitraan umat dan pengembangan keluarga sakinah
- Meningkatkan layanan lintas sektoral
MOTTO
“Menunaikan Amanat, Melayani Umat”
JANJI PELAYANAN
“Siap Melayani Dengan Ramah dan Amanah”.
(Si Yani dan Rama)
KUA KARANGJAMBU
Melayani Dengan Ramah dan Amanah
KUA Karangjambu hadir lebih dekat dengan masyaarakat. Saat ini KUA Karangjambu mulai meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan optimalisasi media digital. Salah satunya adalah media elektronik berupa blog atau website ini, tidak hanya itu KUA Karangjambu juga sudah memiliki akun media sosial seperti facebook dan youtube.